Minggu, 26 Desember 2010

Bidan

 


Bidan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bidan merupakan sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
Ada beberapa jenis bidan:
  • Bidan tarik - bidan yang baru dipanggil ketika akan melahirkan.
  • Bidan tempah - bidan yang sudah dipesan terlebih dahulu untuk menolong seseorang ketika akan melahirkan nantinya

Frasa-frasa dengan kata "bidan"

  • Berlimau bidan atau selamatan yang dilakukan sebagai pembalas jasa bidan
  • batampah bidan - uang muka yang diberikan kepada bidan sebagai pengikat


Bidan Dan Ruang Lingkup Kebidanan

Dalm ruang lingkup  kesehatan, etika, profesional, kesopanan , keramahan , keterampilan adalah modal utama. Tapi selain itu, bidan juga punya penuntun yang dapat digunakan dalam memberikan asuhan kepada pasiennya, salah satunya adalah Standart Praktek Kebidanan & Permenkes tahun 2002, tentang ruang lingkup kebidanan dalam pemberian asuhan. Berdasarkan dengan panduan tersebut maka bidan dapat memberikan asuhan dengan legal dan tidak perlu adanya pencekalan.
- Tugas bidan sendiri tidak saja mandiri, tetapi ada juga tugas kolaborasi baik dengan teman sejawat atau lintas sektoral maupun dengan dokter Obgin.
Jadi dengan demikina bidan yang kita ciptakan memiliki keterampilan dan dedikasi tinggi, sehingga tidak mengecewakan masyarakat pada umumnya





Kewajiban Bidan Dalam Masyarakat dan kepada klien

 Dewasa ini Semakin Bertambah nya teknologi yang semakin hari semakin cangkih,bertambah pula pemikiran masyarakat dalam teknologi kesehatan yang semakin lama semakin tinggi.
 Saat ini masyarakat seringkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dipengadilan. Apabila seorang Bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang Bidan. Pedoman ini sudah ada, yaitu "Kode Etik Bidan."

Kode Etik Bidan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode Etik Bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam prilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :

  1. Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
  2. Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  3. Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  4. Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
  5. Kewajiban Bidan terhadap dia sendiri (2 butir)
  6. Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
  7. Penutup (1 butir)
Akan tetapi yang akan dibahas dalam makalah ini hanya Bab I yaitu "Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Msyarakat". Sebelum dibahas lebih lanjut perlu diketahui dahulu beberapa kekuatan yang tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.

Kode Etik Bidan Indonesia
Mukadimah :
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya :

  1. Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
  3. Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para Bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya. KIA/KB dan kesehatan keluarga pada khususnya.

Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentran dan para Bidan.

Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanaan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat sudah sewajarnya Kode Etik Bidan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan dan ideal dan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.

Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi Bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.

Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap mempertahankan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.

Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat dan Petunjuk Pelaksanaannya
1. Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
Petunjuk pelaksanaan Kode Etik Bidan Indonesia
a) Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
b) Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama
c) Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d) Bidan hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan

2. Setiap Bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan
a) Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan.
b) Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap kliennya
c) Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri
d) Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan. 

3. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
Pengabdian dan pelayanan Bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa
a) Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam PER MEN KES : 572/Menkes/Per.IV/1996 antara lain :

  • Memberikan penerangan dan penyuluhan
  • Melaksanakan bimbingan pada teg.kes. lainnya yang lebih rendah dukun
  • Melayani kasus ibu dan pengawasan keh, persalinan normal, letak sungsang, episotomi, penjahitan perineum TK I dan II
  • Perawatan nifas dan menyusui termasuk pemberian uterotonika
  • Memberikan pelayanan KB
b) Melayani bayi dan anak prasekolah, pengawasan tumbang, imunisasi perawatan bayi dan memberikan petunjuk pada ibu tentang makanan yang benar untuk bayi / balita sesuai usia
c) Mmeberikan obat-obatan dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d) Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasusnya yang tidak bisa diatasi sendiri yaitu :

  • Kehamilan resiko tinggi dan versi luar digital
  • Pertolongan persalinan sungsang pada primigravida dan cunam ekstravator vakum pada kepala dasar panggul
  • Pertolongan nifas dengan pemberian antibiotik pada infeksi baik secara oral maupun suntik
  • Memberikan pertolongan kedaruratan melalui pemberian infus guna pencegahan syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan termasuk pengeluaran uri dengan manual
  • Mengatasi kedaruratan eklamsi dan mengatasi infeksi BBL
e) Bidan melaksanakan perannya ditengah kehidupan masyarakat :

  • Berperan sebagai penggerak PSM dengan menggali, membangkitkan peran aktif masyarakat
  • Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang lebih baik
  • Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu
  • Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
4. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a) Kepentingan klien adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja
b) Bidan harus menghormati hak klien antara lain :

  • Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
  • Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan
  • Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya
  • Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
c) Batu menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat artinya :

  • Bidan harus mampu menganalisa nilai-nilai yang ada di masyarakat dimana ia bertugas
  • Bidan mampu menghargai nilai-nilai masyarakat setempat
  • Bidan mampu beradaptasi dengan nilai-nilai budaya masyarakat dimana ia berada

5. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
a) Bidan sudah siap untuk berangkat ke suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting : dengan catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar
b) Bidan sudah siap untuk ke kantor (bekerja), mendadak ada seorang anggota keluarga meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja kita utamakan untuk melihat anak yang kejang tersebut lebih dahulu
c) Bidan sudah merencanakan akan mengambil cuti keluar kota, tetapi sebelum berangkat pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu hal ini akan didahulukan, dan seterusnya

6. Setiap Bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a) Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu
b) Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar